Aturan Bentuk Makam Islam yang Sesuai dengan Syariat – Hai kamu! Kamu pasti pernah mendengar tentang pentingnya menghormati aturan dalam Islam, kan? Nah, salah satu hal yang sering terabaikan adalah aturan bentuk makam dalam Islam yang sesuai dengan syariat dan Sunnah Rasulullah.
Kenapa kita harus peduli tentang hal ini? Ya, karena memahami aturan ini bukan hanya tentang menghormati tradisi, tapi juga tentang menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Jadi, mari kita gali lebih dalam tentang apa sebenarnya aturan bentuk makam dalam Islam ini, dan kenapa mereka begitu penting bagi umat Muslim.
Jadi, siap untuk mengeksplorasi dunia aturan bentuk makam Islam yang sesuai dengan syariat dan Sunnah Rasulullah? Bersiaplah untuk memahami lebih dalam tentang betapa pentingnya menjaga tradisi dan agama kita, sambil tetap santai dan terbuka terhadap pengetahuan baru.
Ayo mulai petualangan kita menuju pemahaman yang lebih baik tentang makna sejati di balik aturan-aturan ini!
Bentuk Makam Islam Sesuai Syariat dan Sunnah Rasulullah
Menurut penjelasan dari hadist serta para ulama, terdapat ketentuan yang jelas mengenai bentuk makam atau kuburan yang sesuai dengan syariat dan sunnah Rasulullah. Diantaranya adalah:
1. Memiliki liang lahat dengan ukuran kedalaman tertentu
Dalam ajaran Islam, disunnahkan untuk makam memiliki liang lahat yang digali dengan ukuran yang cukup untuk menampung tubuh jenazah. Hal ini didasarkan pada hadist riwayat An-Nasa’I dan At Tirmidzi yang berasal dari Hisyam bin Amr ra., di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Pada saat Perang Uhud, kami mengadukan kepada Rasulullah SAW bahwa lubang yang kami gali tidak cukup untuk setiap orang. Rasulullah kemudian menyuruh kami untuk menggali dan memperdalam liang lahat, serta memperbagusnya. Beliau juga mengizinkan untuk menguburkan dua atau tiga jenazah dalam satu lubang kubur.” (HR An-Nasa’i dan At Tirmdizi)
Menurut penjelasan dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah oleh Tim Pembukuan Mahad Al Jamiah Al-Aly UIN Malang, ukuran kedalaman lubang kubur disarankan mencapai tinggi orang dewasa yang bisa melambaikan tangan atau sekitar 3,5 – 4,5 dzira’ (1 dzira’ setara dengan 46,2 cm).
2. Terdapat batu nisan di atas makam
Dalam ajaran Islam, setiap makam diizinkan memiliki batu nisan yang diletakkan di atasnya. Mazhab Hanafi menganjurkan hal ini sebagai cara untuk memudahkan penandaan lokasi makam sehingga dapat dengan mudah dikenali oleh peziarah.
Rasulullah SAW sendiri telah mencontohkan praktek ini dengan memasang batu dan kayu sebagai tanda pengenal untuk kuburan Utsman bin Mazh’un. Anas bin Malik ra. menjelaskan hal ini dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
3. Makam ditinggikan sewajarnya
Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakr al-Hishni dalam Kitab Kifayah al-Akhyar, kuburan boleh ditinggikan sewajarnya, hanya satu jengkal dari permukaan tanah, agar dapat dikenali dan dihormati lebih oleh para peziarah.
Aturan ini juga disampaikan oleh ulama besar Mazhab Syafi’I, seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Nawawi (631 – 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim:
“Sesuai dengan ajaran Rasulullah, kuburan tidak seharusnya ditinggikan dari permukaan tanah dengan tinggi yang signifikan. Diperbolehkan hanya meninggikan satu jengkal saja sehingga hampir sejajar dengan tanah. Ini adalah pandangan yang dipegang oleh Mazhab Syafi’i dan sependapat dengannya.” (Syarh Shahîh Muslim, juz VII, halaman 35)
4. Di atas makam tidak terdapat bangunan
Berdasarkan ajaran Rasulullah SAW, hukum mendirikan bangunan seperti menambah semen dan keramik di atas makam adalah makruh. Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa tindakan mengkeramik kuburan dianggap sebagai haram. Hal ini karena penambahan keramik dapat menyulitkan anggota keluarga lain saat hendak mengubur anggota keluarga yang wafat dalam satu liang lahat.
Perkara tersebut telah dijelaskan dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At Tirmidzi, dari Jabir bin Abdillah ra:
“Rasulullah SAW melarang mengapur kubur, menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya.” (HR Ahmad dan At Tirmidzi)
Menurut penjelasan Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’I, tindakan mengapur kuburan mencakup memberi semen, menembok dinding makam, atau menghiasinya dengan marmer.
Kesimpulan
Dengan demikian, memahami aturan bentuk makam dalam Islam yang sesuai dengan syariat dan Sunnah Rasulullah menjadi sangat penting bagi umat Muslim. Menghormati tradisi dan agama adalah bagian penting dari identitas kita sebagai umat Islam.
Jika kamu sedang mencari tempat pemakaman yang sesuai dengan aturan dan nilai-nilai Islam, Al Azhar Memorial Garden adalah pilihan yang tepat. Dengan komitmen untuk menghormati aturan Islam, Al Azhar Memorial Garden menyediakan lingkungan yang tenang dan penuh keberkahan untuk meletakkan orang yang kita cintai dalam peristirahatan terakhir mereka.
Jangan ragu untuk mengunjungi Homepage kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan pemakaman Islam yang mereka tawarkan. Jadikan pilihan yang bijak untuk memastikan bahwa yang tercinta beristirahat dengan tenang dan sesuai dengan ajaran Islam.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu dan membantu dalam memahami pentingnya menjaga aturan bentuk makam sesuai dengan syariat dan Sunnah Rasulullah.